Tugas Tim
Penggerak PKK Desa/ Kelurahan meliputi :
- Menyusun rencana kerja PKK Desa/ Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/ Kota.
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
- Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK Dusun/ Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
- Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khusunya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
- Berpartisipasi dalam melaksanakan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/ kelurahan.
- Membuat hasil kegiatan kepada Tim Pengerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
- Melaksanakan tertib administrasi dan,
- Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim penggerak PKK Desa/ Kelurahan
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penyuluh, Motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK dan,
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing Gerakan PKK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar