Tim penggerak PKK

 Desa/ Kelurahan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/ Kelurahan meliputi :
  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa/ Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/ Kota. 
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati. 
  3. Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK Dusun/ Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati. 
  4. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khusunya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan. 
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera. 
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja. 
  7. Berpartisipasi dalam melaksanakan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/ kelurahan. 
  8. Membuat hasil kegiatan kepada Tim Pengerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat. 
  9. Melaksanakan tertib administrasi dan, 
  10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim penggerak PKK Desa/ Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyuluh, Motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK dan, 
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing Gerakan PKK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar