Lembaga
pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan (LPMD/LPMK) mempunyai tugas
menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, mengerakan swadaya gotong
royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga
pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan ini mempunyai fungi :
- Penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Repunlik Indonesia.
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam sertakeserasian lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar