Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan (LPMD/LPMK) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, mengerakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan ini mempunyai fungi :
  • Penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan. 
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Repunlik Indonesia.
  •  Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. 
  • Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif. 
  • Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, dan 
  • Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam sertakeserasian lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar