Pembuatan KK

Kartu Keluarga baru
  • Mengisi formulir yang telah disediakan pihak kelurahan.
  • Pengantar RT / RW
  • Satu lembar Fotocopy Kartu Keluarga lama
  •  Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Ka basal apabila penduduk baru.
Kartu Keluarga Pemecahan 
  • Mengisi formulir yang telah disediakan 
  • Pengantar RT / RW
  • Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga lama 
  • Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Ka basal 
  • Surat nikah
Kartu Keluarga penambah anggota Keluarga
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Pengantar RT / RW
  • Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga lama 
  • Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Kab basal apabila anggota keluarga baru berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat
  •  Akta kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung.
Kartu Keluarga pengurangan Anggota Keluarga
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Pengantar RT / RW
  • Satu lembar Kartu Keluarga lama
  • Surat kematian, Surat Cerai, Surat pindah pergi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar