Kartu Keluarga baru
- Mengisi formulir yang telah disediakan pihak kelurahan.
- Pengantar RT / RW
- Satu lembar Fotocopy Kartu Keluarga lama
- Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Ka basal apabila penduduk baru.
Kartu Keluarga Pemecahan
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Pengantar RT / RW
- Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga lama
- Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Ka basal
- Surat nikah
Kartu Keluarga penambah anggota Keluarga
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Pengantar RT / RW
- Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga lama
- Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Kab basal apabila anggota keluarga baru berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat
- Akta kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung.
Kartu Keluarga pengurangan Anggota Keluarga
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Pengantar RT / RW
- Satu lembar Kartu Keluarga lama
- Surat kematian, Surat Cerai, Surat pindah pergi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar