Pembuatan KTP

Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
  • Telah berusia 17 (Tujuh Belas) tahun atau sudah/ pernah kawin.
  • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah
  • Foto copy KK, kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah, kutipan akta kelahiran.
Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: 
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak.
  • Foto copy KK
Paspor dan izin tinggal tetap bagi orang asing. Penerbitan KTP karena pindah / dating bagi Penduduk Warga Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : 
  • Surat Keterangan pindah / Surat keterangan datang
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat :
  • Foto copy KK
  • KTP lama.
  • Foto copy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing yang memilki izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data penduduk warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
  • Foto copy KK
  • KTP lama
  • Surat Keterangan bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar