Tugas BPD :
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa
- Menggali, menampung menghimpun merumuskan dan menyalurkan inspirasi masyarakat
- Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa
- Menyusun tata tertib BPD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar