Badan Permusyawaratan Daerah

Tugas BPD :
  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa 
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa 
  4. Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa 
  5. Menggali, menampung menghimpun merumuskan dan menyalurkan inspirasi masyarakat 
  6. Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa 
  7. Menyusun tata tertib BPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar