Karang Taruna

Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial. 
  2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat. 
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda si lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan. 
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya. 
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda. 
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan memdayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingungannya secara swadaya. 
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. 
  9. Penguatan system jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya. 
  10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang actual. 
  11. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja, dan 
  12. Penanggulangan maslah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitative dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan  obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar